logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPilar 2: Tantangan dan Peluang...
Iklan

Pilar 2: Tantangan dan Peluang Baru bagi Pajak Indonesia

Pemerintah Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan pajaknya agar tetap relevan dan menarik bagi investor asing.

Oleh
SUHUT TUMPAL SINAGA
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uwiaj7ZTDagjXn34M8VE0Oa0UoQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F11%2F07%2F18c8d01e-904b-45cf-b9e2-14a7f2ef1a1a_jpg.jpg
  • Apa makna penandatanganan Multilateral Convention untuk memfasilitasi implementasi Pillar Two Subject to Tax Rule (STTR)?
  • Apa tantangan dan peluangnya bagi Indonesia?
  • Langkah apa saja yang perlu dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menghadapi tantangan tersebut?

Pada 19 September 2024 di Paris, Perancis, Indonesia bersama 56 negara lain anggota OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS menandatangani Multilateral Convention untuk memfasilitasi implementasi Pillar Two Subject to Tax Rule (STTR). Diharapkan STTR ini akan mulai berlaku paling cepat pada 2026, setelah melalui proses ratifikasi sepanjang tahun 2025.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan