logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenakar Tuntutan Pidana Mati...
Iklan

Menakar Tuntutan Pidana Mati pada Anak

Ada tantangan besar dalam sistem hukum pidana ketika anak terlibat dalam kasus kejahatan berat, seperti pembunuhan.

Oleh
VESA YUNITA PURI
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/SUPRIYANTO

Ilustrasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja kepada IS (16) yang terbukti membunuh dan memerkosa seorang siswi SMP di Tempat Pemakaman Umum atau TPU Talang Kerikil, Kota Palembang. Vonis ini menuai pro dan kontra di masyarakat karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut IS dengan pidana mati.

Masyarakat menilai bahwa tindakan IS bukan lagi merupakan kenakalan remaja, tetapi kriminalitas remaja sehingga harus dihukum seberat-beratnya. Padahal, vonis hakim tersebut telah sesuai dengan batas maksimum ancaman pidana bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan