Iklan
Arah Kebijakan Keluarga Berencana
Kebijakan pembangunan keluarga sangat penting untuk meningkatkan ketahanan keluarga dan mencapai keluarga berkualitas.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa salah satu tujuan pembangunan kependudukan di Indonesia adalah mewujudkan penduduk tumbuh seimbang.
Penduduk tumbuh seimbang merupakan suatu kondisi saat pertumbuhan penduduk sangat terkendali, ditandai dengan rata-rata jumlah anak per wanita usia subur (angka fertilitas total) sebesar 2,1.