Iklan
Pilkada Serentak 2024
Mengawal Konstitusionalitas Calon Tunggal
Semestinya ada keseimbangan antara persentase perolehan suara dan tingkat partisipasi pemilih.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F10%2F07%2Fd06da17b-5757-4e4c-9e55-ce61c27948b6_jpg.jpg)
Ilustrasi
Tahapan Pilkada Serentak 2024 telah melewati masa pendaftaran pasangan calon. Sesuai jadwal, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.
Sebelum penetapan pasangan calon tersebut, sudah ramai pemberitaan terkait pilkada calon tunggal.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Mengawal Konstitusionalitas Calon Tunggal".
Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.