logo Kompas.id
›
Opini›Mengawal Konstitusionalitas...
Iklan

Pilkada Serentak 2024

Mengawal Konstitusionalitas Calon Tunggal

Semestinya ada keseimbangan antara persentase perolehan suara dan tingkat partisipasi pemilih.

Oleh
JUNAIDI
· 0 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Tahapan Pilkada Serentak 2024 telah melewati masa pendaftaran pasangan calon. Sesuai jadwal, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Sebelum penetapan pasangan calon tersebut, sudah ramai pemberitaan terkait pilkada calon tunggal.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Mengawal Konstitusionalitas Calon Tunggal".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...