logo Kompas.id
OpiniDiskresi Komisi Yudisial yang ...
Iklan

Komisi Yudisial

Diskresi Komisi Yudisial yang Tertolak

Relasi setara mengharuskan KY dan DPR mengedepankan keterbukaan serta pertanggungjawaban publik dan moralitas.

Oleh
M NASIR DJAMIL
· 0 menit baca
https://assetd.kompas.id/1DxvCrufL8nLVFti006QLI6mvs4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F09%2F30%2F14b61741-4479-4f84-9e94-0ef799015137_jpg.jpg

Diskresi Komisi Yudisial disyaratkan untuk selalu dipagari oleh kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, mengedepankan kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI pada 10 September 2024 menyetujui keputusan Komisi III DPR yang menolak usulan calon hakim agung dan hakim ad hoc (nonkarier) pada Mahkamah Agung yang diajukan oleh KY.

Editor:
NUR HIDAYATI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Diskresi Komisi Yudisial yang Tertolak".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan