Iklan
Diskresi Komisi Yudisial yang Tertolak
Relasi setara mengharuskan KY dan DPR mengedepankan keterbukaan serta pertanggungjawaban publik dan moralitas.
Diskresi Komisi Yudisial disyaratkan untuk selalu dipagari oleh kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, mengedepankan kepentingan umum dan pelayanan yang baik.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI pada 10 September 2024 menyetujui keputusan Komisi III DPR yang menolak usulan calon hakim agung dan hakim ad hoc (nonkarier) pada Mahkamah Agung yang diajukan oleh KY.