tajuk rencana
Stop Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
Pemanfaatan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat wajib menjamin kelestarian lingkungan. Lindungi pejuang lingkungan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F12%2F11%2F7c17e5c8-f55f-4651-8f82-93411a0f7395_jpg.jpg)
Sejumlah pengunjuk rasa berdemonstrasi menolak kriminalisasi pejuang lingkungan di depan Istana Merdeka, Jakarta, 11 Desember 2018.
Bumi dan kekayaan alam dikuasai negara. Pemanfaatannya demi kemakmuran rakyat dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Untuk itu, kriminalisasi pejuang lingkungan harus dihentikan.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Ditegaskan pula bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Stop Kriminalisasi Pejuang Lingkungan".
Baca Epaper Kompas