Iklan
Normalisasi Politik Uang dalam Pilkada
PKPU No 13/2024 tentang Kampanye Pilkada yang belum lama ini ditetapkan mengejutkan sebab adanya kebolehan politik uang.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada yang ditetapkan pada 20 September 2024 mengejutkan sebab adanya kebolehan politik uang. Ini tertera dalam Pasal 66 Ayat (5) yang memperbolehkan pasangan calon dan tim kampanye memberikan hadiah dalam bentuk barang dengan nilai maksimal Rp 1 juta.
Kebolehan ini terwujud dengan diaturnya praktik yang secara etika berdemokrasi dianggap buruk dan dilarang, tetapi dipersilakan untuk dilakukan. Berangkat dari definisi yang disampaikan Aspinall dan Sukmajati (2015), apa yang dipersilakan tersebut adalah politik uang dalam bentuk patronase.