Pilkada 2024
Ironi Calon Tunggal Pilkada 2024
Kisah sukses calon tunggal di pilkada sangat mungkin bisa diterapkan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F09%2F26%2F466d3b31-254a-46b8-a215-06e848010add_jpg.jpg)
Komisi Pemilihan Umum mencatat 37 daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak nasional 2024 hanya diikuti calon tunggal. Jumlah ini masih mungkin berubah jika ada sengketa pencalonan dan dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 tentang Ambang Batas Syarat Pencalonan yang memberikan kemudahan bagi partai politik mengusung calon kepala daerah nyatanya tak berbuah manis. Tidak bisa mencegah munculnya banyak calon tunggal. Parpol di sejumlah daerah lebih memilih berkongsi dengan satu kekuatan politik besar.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Ironi Calon Tunggal Pilkada 2024".
Baca Epaper Kompas