logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenghadapi Gempuran Rokok...
Iklan

Menghadapi Gempuran Rokok Ilegal

Cukai rokok yang naik membuat harga rokok ikut naik. Konsumen hasil tembakau pun mencari alternatif yang lebih murah.

Oleh
REDAKSI
Β· 0 menit baca
Penjual rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di Luar Batang, Jakarta Utara, pada Selasa (20/8/2024). Para pedagang itu berjualan saat malam hari dengan durasi dua sampai tiga jam.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Penjual rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di Luar Batang, Jakarta Utara, pada Selasa (20/8/2024). Para pedagang itu berjualan saat malam hari dengan durasi dua sampai tiga jam.

Peredaran rokok ilegal yang cukup masif merugikan negara dan menambah berat pengendalian konsumsi tembakau. Seperti barang ilegal lainnya, rokok ilegal diburu karena harganya yang jauh lebih murah ketimbang yang legal. Usaha ekstra berburu barang ilegal juga menimbulkan keasyikan tersendiri bagi sebagian orang.

Rokok dikatakan ilegal jika tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas pakai. Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, rokok juga disebut ilegal jika menggunakan pita cukai milik perusahaan lain atau menggunakan pita cukai bernilai lebih rendah (Kompas.id, 9/9/2024).

Editor:
DEWI INDRIASTUTI
Bagikan