Iklan
Membangkitkan Kembali KPK
Ada kemiripan dalam pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK beberapa waktu terakhir.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjatuhkan sanksi etik, kali ini kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia mendapat sanksi kategori sedang.
Sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji 20 persen selama 6 bulan itu dijatuhkan karena, menurut Dewas KPK, Ghufron terbukti telah menyalahgunakan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian.