logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMembangkitkan Kembali KPK
Iklan

Membangkitkan Kembali KPK

Ada kemiripan dalam pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK beberapa waktu terakhir.

Oleh
REDAKSI
Β· 1 menit baca
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seusai diperiksa Dewan Pengawas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Ghufron dinyatakan melanggar etik dan mendapat sanksi kategori sedang.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seusai diperiksa Dewan Pengawas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Ghufron dinyatakan melanggar etik dan mendapat sanksi kategori sedang.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjatuhkan sanksi etik, kali ini kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia mendapat sanksi kategori sedang.

Sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji 20 persen selama 6 bulan itu dijatuhkan karena, menurut Dewas KPK, Ghufron terbukti telah menyalahgunakan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian.

Editor:
MARCELLUS HERNOWO
Bagikan