logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊBenang Kusut Reformasi Hukum...
Iklan

Benang Kusut Reformasi Hukum Keluarga

Reformasi hukum keluarga melalui legislasi menempuh jalan terjal. Kebijakan SPTJM menjadikan akta nikah tak berarti.

Oleh
MUHAMMAD LATIF FAUZI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b9B3F_Ywg9uJwrNRUCAzALUqgHg=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F13%2Fdc83c9f8-3e7b-437c-b8cf-1a6f95cdc1b7_jpg.jpg

Tulisan Dyah Wirastri di harian Kompas pada 20 Agustus 2024 yang berjudul ”Ke Mana Reformasi Hukum Keluarga Melangkah” membuka mata kita tentang sulitnya perubahan aturan keluarga melalui jalan legislasi atau undang-undang.

Satu-satunya perubahan yang terjadi setelah 45 tahun Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah dikeluarkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimum perkawinan bagi perempuan yang disamakan dengan laki-laki, yaitu 19 tahun.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan