Iklan
Benang Kusut Reformasi Hukum Keluarga
Reformasi hukum keluarga melalui legislasi menempuh jalan terjal. Kebijakan SPTJM menjadikan akta nikah tak berarti.
Tulisan Dyah Wirastri di harian Kompas pada 20 Agustus 2024 yang berjudul βKe Mana Reformasi Hukum Keluarga Melangkahβ membuka mata kita tentang sulitnya perubahan aturan keluarga melalui jalan legislasi atau undang-undang.
Satu-satunya perubahan yang terjadi setelah 45 tahun Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah dikeluarkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimum perkawinan bagi perempuan yang disamakan dengan laki-laki, yaitu 19 tahun.