Lembaga Yudisial
Calon Hakim Agung dan Moralitas Konstitusional DPR
Penolakan DPR atas calon hakim agung ini menambah daftar persoalan ketatanegaraan kita.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F09%2F08%2F12221762-7f03-42de-87a1-46754d2d0967_jpg.jpg)
Ilustrasi
Keputusan Komisi III DPR yang menolak 12 calon hakim agung menimbulkan persoalan ketatanegaraan yang serius. Argumentasi penolakan bahwa terdapat dua calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat administratif juga tak cukup menjadi alasan bagi DPR untuk menolak semua calon.
Penolakan DPR atas calon yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) ini akan berimplikasi pada relasi antarlembaga, khususnya antara DPR dan KY, serta soal kekuasaan kehakiman yang mandiri merdeka.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Calon Hakim Agung dan Moralitas Konstitusional DPR".
Baca Epaper Kompas