Pengembangan Standar ”Open Banking”
”Open banking” harus mendukung portabilitas data. Seorang nasabah seharusnya dapat memanfaatkan data mereka.
Adopsi teknologi digital yang cepat dan banyaknya perusahaan fintech dan start up digital telah menjadi katalis munculnya kebutuhan open banking. Secara singkat, open banking adalah praktik berbagi informasi dan layanan keuangan nasabah secara elektronik dan aman dengan persetujuan dari nasabah yang bersangkutan.
Salah satu penggerak awalnya adalah regulator Eropa yang pada 2015 menerbitkan Payment Service Directive atau dikenal dengan nama PSD2. Aturan tersebut bertujuan mendorong pengembangan pembayaran digital melalui open banking dengan meningkatkan daya kompetisi perbankan menghadapi neo-bank (internet atau digital bank), yang merupakan salah satu evolusi dari fintech, dengan mereposisi bank menjadi penyedia platform finansial dengan konsep bank as a service (BAAS).