tajuk rencana
Negara, Mana Tanggung Jawabmu?
Dua perusahaan farmasi dalam kasus obat sirop beracun dihukum membayar santunan kecil. Belum ada keadilan bagi korban.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F18%2F9603d7a8-b017-44aa-8185-6a523a185059_jpg.jpg)
Orangtua korban dan aktivis dalam kasus gagal ginjal akut pada anak hadir berbincang seusai mengikuti sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada 18 Juli 2023.
Persidangan kasus obat sirop beracun memutuskan dua perusahaan farmasi membayar santunan ”ringan”. Keadilan belum berpihak kepada korban.
Pada Oktober 2022, adanya ratusan anak terjangkit sakit parah misterius menggegerkan publik. Penyakit tersebut kemudian dipastikan sebagai gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Negara, Mana Tanggung Jawabmu? ".
Baca Epaper Kompas