logo Kompas.id
›
Opini›Semangat Membebaskan
Iklan

Keadilan Hukum

Semangat Membebaskan

Bagaimana putusan hakim dianggap benar kalau isi putusan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat?

Oleh
IMAM ANSHORI SALEH
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/m2t3Ruwps2Xj9eLUi2MMiiDIREk=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F19%2F579876ac-17c4-4101-ae2c-4a4e77cff53b_jpg.jpg

Sekitar satu bulan terakhir ini, media massa dan media sosial di negeri ini diramaikan dua isu yang menjadi perhatian masyarakat. Keduanya tentang pembebasan terdakwa dalam kasus pidana oleh hakim.

Pertama, hakim tunggal Eman Sulaiman di Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang praperadilan membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka perkara pembunuhan Vina.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Semangat Membebaskan".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...