logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKe Mana Reformasi Hukum...
Iklan

Ke Mana Reformasi Hukum Keluarga Melangkah

Upaya untuk mereformasi hukum keluarga terus berlanjut melalui praktik hukum.

Oleh
THERESIA DYAH WIRASTRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0E2K2bP7wAKpmYovlkH02xN9dcw=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F23%2F4c0676f1-fd17-4176-9f8f-d93e5b1d8c02_jpg.jpg

Di tengah ramainya diskusi mengenai cuti melahirkan dan cuti ayah dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang akhirnya disahkan bulan lalu, kita lupa bahwa UU yang mengatur mengenai peran perempuan dan laki-laki dalam kehidupan keluarga, yaitu UU Perkawinan, tahun ini genap berusia 50 tahun.

UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan 1974) merupakan sebuah produk hukum yang bersifat plural dan nasional. Plural karena rezim hukum yang berlaku bergantung pada agama yang dianut. Nasional karena memuat ketentuan umum yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, apa pun agamanya.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan