Rupiah dan Kedaulatan
Undang-undang dibuat agar rupiah menjadi mata uang tunggal. Namun, korporat memarkir valuta asingnya di Singapura.
Tiga undang-undang dan aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak dapat diimplementasikan akibat ulah pemerintah sendiri. Undang-undang pertama adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyebut bahwa rupiah merupakan mata uang tunggal yang berlaku untuk melayani semua transaksi di wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Peraturan kedua adalah aturan Bank Indonesia yang mewajibkan agar semua hasil ekspor disimpan pada bank-bank di Indonesia. Aturan ketiga adalah yang mewajibkan pihak korporat untuk mendaftarkan jumlah serta persyaratan pinjaman luar negerinya pada Bank Indonesia.
Terkait peraturan kedua, dalam kenyataannya, BI sendiri menyebut sektor korporat Indonesia banyak memarkir valuta asingnya di bank-bank asing di Singapura. Sementara terkait peraturan ketiga, sebagaimana patut diduga, sektor korporat meminjam dari bank-bank asing di Singapura untuk membelanjai kegiatan usahanya di Indonesia, seperti membangun mal, lapangan golf, dan gedung bertingkat yang semakin banyak jumlahnya di semua kota besar, perkebunan, pertambangan dan pabrik, serta hotel.