Negara Kesatuan di Ujung Tanduk
Komitmen politik untuk keadilan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia adalah komitmen fundamental NKRI.
Ketika Sumpah Pemuda 1928 diikrarkan dengan menyatakan kesatuan bangsa, kesatuan bahasa, dan kesatuan tanah air Indonesia, kemudian melalui perjuangan Kemerdekaan 1945 dikukuhkan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebenarnya telah menegaskan tujuan diselenggarakannya negara adalah untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Komitmen politik untuk keadilan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia adalah komitmen fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak bisa ditawar. Ini berarti, NKRI tanpa keadilan dan kemakmuran seluruh rakyat adalah NKRI yang dusta karena tidak sesuai dengan hakikat dan tujuan didirikannya NKRI.