Iklan
Penyiaran
Menjaga Frekuensi Publik
DPR akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU Penyiaran sampai waktu yang tak ditentukan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F13%2F51a824d7-8b35-4feb-99fb-ef7cedb9c745_jpg.jpg)
Ilustrasi
Rencana Komisi I DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mendapat penolakan dari insan pers nasional.
Terdapat sejumlah pasal yang ditolak, antara lain Pasal 8A Ayat (1) Huruf q; Pasal 28 Ayat (1); Pasal 34F; Pasal 42; Pasal 50B Ayat (2) Huruf k; dan Pasal 51E. Semua pasal yang ditolak diduga berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Menjaga Frekuensi Publik".
Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.