Iklan
Menjaga Frekuensi Publik
DPR akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU Penyiaran sampai waktu yang tak ditentukan.
Rencana Komisi I DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mendapat penolakan dari insan pers nasional.
Terdapat sejumlah pasal yang ditolak, antara lain Pasal 8A Ayat (1) Huruf q; Pasal 28 Ayat (1); Pasal 34F; Pasal 42; Pasal 50B Ayat (2) Huruf k; dan Pasal 51E. Semua pasal yang ditolak diduga berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.