logo Kompas.id
›
Opini›Menjaga Frekuensi Publik
Iklan

Penyiaran

Menjaga Frekuensi Publik

DPR akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU Penyiaran sampai waktu yang tak ditentukan.

Oleh
AHMAD HALIM
· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Rencana Komisi I DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mendapat penolakan dari insan pers nasional.

Terdapat sejumlah pasal yang ditolak, antara lain Pasal 8A Ayat (1) Huruf q; Pasal 28 Ayat (1); Pasal 34F; Pasal 42; Pasal 50B Ayat (2) Huruf k; dan Pasal 51E. Semua pasal yang ditolak diduga berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Editor:
NUR HIDAYATI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Menjaga Frekuensi Publik".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...