Iklan
Etika
Menyoal Kontroversi Aborsi
Kitalah yang secara moral bertanggung jawab melindungi hidup janin yang rentan itu.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F11%2Fc4a1da36-90e2-4c40-b6ae-a31ab83ac0db_jpg.jpg)
Ilustrasi
Aborsi kembali menjadi kontroversi. Pemerintah membolehkan aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 116 menyebutkan, aborsi tidak boleh dilakukan, kecuali ada indikasi kedaruratan medis dan yang bersangkutan merupakan korban tindak pidana pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan (Kompas.com, 31/7/2024).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Menyoal Kontroversi Aborsi".
Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.