logo Kompas.id
›
Opini›Menggugat Pengalihfungsian...
Iklan

Pembangunan IKN

Menggugat Pengalihfungsian Bandara IKN

Alih fungsi Bandara IKN bukan hanya menyimpang dari Rencana Induk IKN, tetapi juga menyangkut kepastian hukum investasi.

Oleh
ALVIN LIE
· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/SUPRIYANTO

Ilustrasi

Bandara Ibu Kota Nusantara yang sejak awal dirancang untuk melayani pergerakan very very important person (VVIP/naratetama), yaitu kepala negara, pejabat tinggi negara, dan tamu negara, mendadak dialihfungsikan menjadi bandara umum. Hal tersebut diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 31 Juli 2024.

Pengalihfungsian ini perlu dicermati dari perspektif regulasi dan dampaknya terhadap ekosistem bandara di Kalimantan Timur.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...