logo Kompas.id
›
Opini›Problematik Penataan...
Iklan

Kelembagaan Negara

Problematik Penataan Kelembagaan Negara

Tiga isu ketatanegaraan jadi sorotan: revitalisasi DPA, batas jumlah kementerian, dan reduksi kewenangan Ombudsman RI.

Oleh
ADAM SETIAWAN
· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Akhir-akhir ini sorotan publik mengarah tajam pada isu penataan kelembagaan di tengah masa transisi kepemimpinan presiden. Isu penataan kelembagaan dan fungsionalisasinya telah menjadi diskursus lawas para ahli.

Paling tidak secara aktual ada tiga isu yang dapat dikomentari dari perspektif ketatanegaraan. Pertama, wacana merevitalisasi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, menambah jatah jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden. Adapun isu ketiga, mereduksi kewenangan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Problematik Penataan Kelembagaan Negara".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...