logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊParadoks Judi Daring
Iklan

Paradoks Judi Daring

Perlu kebijakan komprehensif dan sistematis dalam mengurai benang kusut persoalan sosial-ekonomi.

Oleh
A PRASENTYANTOKO, PENGAJAR DI UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIA ATMA JAYA
Β· 1 menit baca
Polda Jabar menggelar konferensi pers upaya penegakan hukum kasus judi daring di Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024). Pihak kepolisian menangkap empat pelaku judi daring dalam dua hari terakhir.
HUMAS POLDA JABAR

Polda Jabar menggelar konferensi pers upaya penegakan hukum kasus judi daring di Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024). Pihak kepolisian menangkap empat pelaku judi daring dalam dua hari terakhir.

Sungguh mencengangkan, potensi perputaran uang dalam judi daring tahun ini diperkirakan bisa mencapai Rp 900 triliun. Itu artinya, lebih dari seperempat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024 sebesar Rp 3.325 triliun. Atau separuh dari total penerimaan pajak negara sepanjang 2023 senilai Rp 1.869 triliun. Jumlah tersebut bisa digunakan untuk membiayai seluruh proyek infrastruktur di Tanah Air selama dua tahun, termasuk Ibu Kota Nusantara.

Spekulasi angka sebesar ini berbasis kalkulasi berikut. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melaporkan pada 2017 peredaran uang judi daring (online) sebesar Rp 2,1 triliun. Pada 2018 angka itu naik menjadi Rp 3,9 triliun, 2019 melonjak menjadi Rp 6,85 triliun, dan 2020 menjadi Rp 15,77 triliun.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan