logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊSudah Saatnya Indonesia...
Iklan

Sudah Saatnya Indonesia Menjadi Anggota HCCH

Indonesia perlu jadi bagian dari HCCH agar hukum Indonesia dapat diperhitungkan di kancah hukum perdata internasional.

Oleh
IMMANUEL INDRAWAN
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Pada 17 Desember 2019, Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional atau RUU HPI ke DPR untuk digodok menjadi undang-undang yang akan mengatur persoalan-persoalan perdata yang mengandung unsur asing. RUU HPI diperlukan karena Indonesia membutuhkan aturan hukum untuk menyelesaikan isu-isu hukum perdata internasional yang kerap muncul di masyarakat.

Isu-isu hukum perdata internasional tersebut misalnya penentuan hukum yang berlaku dalam perjanjian antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), penentuan pengadilan yang berwenang apabila terjadi sengketa antara WNI dan WNA (termasuk antara perusahaan Indonesia dan perusahaan asing). Selain itu, juga soal pengakuan serta pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia dan sebaliknya putusan pengadilan Indonesia di negara lain atas dasar resiprokalitas.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan