logo Kompas.id
OpiniRasio Pajak dan Keanggotaan...
Iklan

Rasio Pajak dan Keanggotaan OECD

Rasio pajak Indonesia, yang masih sekelas negara miskin, bisa mengganjal ambisi RI bergabung ke OECD.

Oleh
REDAKSI
· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo menerima Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Cooperation and Development /OECD) Mathias Cormann di Istana Bogor, Jawa Barat, 28 Mei 2024.
MUCHLIS JR - BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo menerima Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Cooperation and Development /OECD) Mathias Cormann di Istana Bogor, Jawa Barat, 28 Mei 2024.

Isu perpajakan—dengan rasio pajak yang masih sangat jauh dari standar dan potensinya—disebut dalam laporan ”Mengkaji Aksesi Indonesia Menuju OECD dalam Perspektif Masyarakat Sipil” sebagai salah satu dari setumpuk pekerjaan rumah (PR) yang harus dibenahi untuk bisa diterima di OECD, kelompok elite negara maju.

Keprihatinan Infid, Center of Economic and Law Studies, Migrant CARE, The PRAKARSA, Transparency International Indonesia, dan Publish What You Pay Indonesia, yang disampaikan dalam laporan itu, bisa dipahami mengingat rasio pajak adalah salah satu gambaran dari kondisi keuangan negara.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan