Reforma Agraria
Reforma Agraria di Tengah Desakan Urbanisasi
Redistribusi tanah juga menjadi salah satu solusi strategis dalam menyelesaikan masalah agraria.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F24%2Feb2a7409-227e-42bd-ad98-864765ed6f45_jpg.jpg)
Ilustrasi
Perhelatan Reforma Agraria Summit 2024, Juni lalu, menghasilkan berbagai rumusan penting, salah satunya terkait akselerasi reforma agraria atau RA perkotaan. RA adalah langkah kebijakan untuk mengatur ulang struktur pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat.
Urbanisasi di Indonesia mengalami perkembangan signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Berdasarkan data BPS, pada 1971, hanya sekitar 17 persen dari total populasi Indonesia yang tinggal di perkotaan. Angka ini terus meningkat menjadi 56 persen pada 2020 dan diproyeksikan menjadi 66 persen tahun 2035.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Reforma Agraria di Tengah Desakan Urbanisasi".
Baca Epaper Kompas