Menanti Kabar ”Judicial Review” Biaya Kuliah
Dengan belum dilakukannya pengujian terhadap permohonan 31 P/HUM/2024, artinya MA telah melanggar ketentuan tersebut.
Pada Kamis, 6 Juni 2024, saya bersama ketiga teman saya sebagai mahasiswa fakultas hukum mengajukan judicial review Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi atau SSBOPT terhadap UU Pendidikan Tinggi dengan nomor perkara 31 P/HUM/2024. Namun, hingga saat ini Mahkamah Agung belum juga menyidangkan permohonan kami.
Status perkara kami masih tertulis ”dalam proses distribusi”, padahal permohonan ini sudah diajukan lebih dari sebulan. Apabila melihat Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Mahkamah Agung, diatur bahwa permohonan pengujian dilakukan oleh MA paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.