logo Kompas.id
OpiniUMKM dan Pelanggaran Hak atas ...
Iklan

UMKM dan Pelanggaran Hak atas Merek Dagang

Penggunaan logo usaha mirip logo usaha merek terkenal menunjukkan kurangnya kesadaran pentingnya hak atas merek dagang.

Oleh
YOSEPH REYNALDO GLORIA PASSAR
· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/SUPRIYANTO

Ilustrasi

Merek dagang atau merek adalah salah satu jenis kekayaan intelektual (intellectual property) yang paling umum ditemukan di masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, ataupun susunan warna. Penampilannya bisa dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pemanfaatan merek sangat berkaitan dengan suatu produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha, tidak terkecuali pelaku usaha di lingkup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, mirisnya, justru pada jenis usaha UMKM banyak ditemukan pelanggaran hak atas merek. Bentuk-bentuk pelanggaran hak atas merek yang paling umum adalah ”memplesetkan” nama merek seperti Adidas menjadi adios, kemiripan logo usaha, hingga konsep usaha.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan