Revitalisasi Pasar Tradisional: Antara Kebutuhan dan Legasi
Pada revitalisasi pasar tradisional, sering kali ruang yang tercipta lebih merepresentasikan keinginan pemerintah.
Program revitalisasi pasar tradisional merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ini merupakan upaya mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan mengintegrasikan sektor pariwisata di daerah. Implementasi program revitalisasi pasar salah satunya berada di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Melansir Kompas.id pada 4 Desember 2023 yang berjudul Kunjungi Klaten, Puan Maharani Resmikan Pasar Gede, revitalisasi Pasar Gede Klaten merupakan program ruang pasar dari Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 93 miliar. Pasar Gede pun di tata sedemikian rupa menggunakan beberapa fasilitas infrastruktur modern, yang seolah-olah ikut berkontribusi membangun citra Kabupaten Klaten menjadi lebih signifikan.