Perguruan Tinggi
Kebelet Menjadi Profesor
Sulit dibayangkan, seorang profesor tak memiliki ”home base” tempat ia bekerja.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F15%2F237b05c4-d6e0-4c80-9565-3bd3dedda6da_jpg.jpg)
Ilustrasi
Pelanggaran etis mengenai pengangkatan pejabat publik dan pesohor menjadi profesor yang menghebohkan di Tanah Air belakangan ini hanya puncak dari gunung es permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia.
Jika saja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 92 Tahun 2014 Pasal 10 Ayat 1 secara tegas bahwa seorang calon profesor harus mengajar minimal 10 tahun, memiliki gelar akademik doktor, minimal tiga tahun setelah perolehan ijazah doktor, dan minimal dua tahun menduduki jabatan lektor kepala, maka akan sangat sulit bagi pejabat publik dan pesohor untuk menjadi profesor.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Kebelet Menjadi Profesor".
Baca Epaper Kompas