logo Kompas.id
OpiniKebelet Menjadi Profesor
Iklan

Kebelet Menjadi Profesor

Sulit dibayangkan, seorang profesor tak memiliki ”home base” tempat ia bekerja.

Oleh
DEDDY MULYANA
· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Pelanggaran etis mengenai pengangkatan pejabat publik dan pesohor menjadi profesor yang menghebohkan di Tanah Air belakangan ini hanya puncak dari gunung es permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia.

Jika saja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 92 Tahun 2014 Pasal 10 Ayat 1 secara tegas bahwa seorang calon profesor harus mengajar minimal 10 tahun, memiliki gelar akademik doktor, minimal tiga tahun setelah perolehan ijazah doktor, dan minimal dua tahun menduduki jabatan lektor kepala, maka akan sangat sulit bagi pejabat publik dan pesohor untuk menjadi profesor.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan