Tajuk Rencana
Dilema Impor Pakaian Jadi
Kebijakan relaksasi impor pakaian jadi mulai berdampak negatif, baik pada industri kimia maupun pekerja.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F06%2F09%2F8a3f5f22-1aec-4ea1-bbee-1b1cde3347da_jpg.jpg)
Penjual merapikan dagangannya dalam ajang penjualan pakaian bekas (thrifting), di gedung ex Giant Diponegoro, Surabaya, 9 Juni 2023. Pembelian pakaian bekas digemari karena harganya murah.
Harian Kompas (Kompas.id) memberitakan, relaksasi impor pakaian jadi itu didorong Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag No 8/2024 itu menghilangkan persyaratan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian untuk impor tekstil dan produk tekstil. Mengingat tidak lagi mensyaratkan pertimbangan teknis impor, Peraturan Menteri Perindustrian No 5/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimpangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki tidak digunakan. Permendag No 8/2024 yang terbit pada 17 Mei 2024 itu merupakan respons pemerintah atas tertahannya ribuan peti kemas barang impor di pelabuhan sejak 10 Maret 2024.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Dilema Impor Pakaian Jadi".
Baca Epaper Kompas