logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊDilema Impor Pakaian Jadi
Iklan

Dilema Impor Pakaian Jadi

Kebijakan relaksasi impor pakaian jadi mulai berdampak negatif, baik pada industri kimia maupun pekerja.

Oleh
REDAKSI
Β· 1 menit baca
Penjual merapikan dagangannya dalam ajang penjualan pakaian bekas (<i>thrifting</i>), di gedung ex Giant Diponegoro, Surabaya, 9 Juni 2023. Pembelian pakaian bekas digemari karena harganya murah.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Penjual merapikan dagangannya dalam ajang penjualan pakaian bekas (thrifting), di gedung ex Giant Diponegoro, Surabaya, 9 Juni 2023. Pembelian pakaian bekas digemari karena harganya murah.

Harian Kompas (Kompas.id) memberitakan, relaksasi impor pakaian jadi itu didorong Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag No 8/2024 itu menghilangkan persyaratan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian untuk impor tekstil dan produk tekstil. Mengingat tidak lagi mensyaratkan pertimbangan teknis impor, Peraturan Menteri Perindustrian No 5/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimpangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki tidak digunakan. Permendag No 8/2024 yang terbit pada 17 Mei 2024 itu merupakan respons pemerintah atas tertahannya ribuan peti kemas barang impor di pelabuhan sejak 10 Maret 2024.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan