logo Kompas.id
OpiniVeteran Perang Siber
Iklan

Veteran Perang Siber

Disiplin terhadap protokol keamanan, seperti pengelolaan ”password” adalah hal yang tidak boleh diabaikan.

Oleh
SILMY KARIM
· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Terdampaknya layanan imigrasi akibat gangguan pada Pusat Data Nasional atau PDN pada 20 Juni 2024 mengingatkan kita akan pentingnya keamanan siber dalam infrastruktur vital negara.

Regulasi mengenai PDN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pasal 27 Ayat (4). Di dalam aturan itu disebutkan, PDN merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah serta saling terhubung.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan