logo Kompas.id
Opini”Menegakkan Benang Basah”
Iklan

”Menegakkan Benang Basah”

KPU harus bekerja sungguh-sungguh, mengabaikan kepentingan pribadi, agar bisa berakhir dengan baik.

Oleh
REDAKSI
· 1 menit baca
Hasyim Asy'ari (kedua dari kiri), saat masih menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (paling kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 25 Maret 2024.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Hasyim Asy'ari (kedua dari kiri), saat masih menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (paling kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 25 Maret 2024.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum. KPU kini dituntut lebih profesional.

Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP karena perkara asusila. Perkara dugaan asusila diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda. Dalam pokok aduan perkara, Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT. DKPP menyatakan Hasyim melanggar kode etik dan tak menjaga asas profesionalitas dengan memaksa korban untuk berhubungan badan pada 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di Amsterdam, Belanda. Hasyim memberikan perlakuan istimewa kepada CAT (Kompas, 4/7/2024).

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan