”Menegakkan Benang Basah”
KPU harus bekerja sungguh-sungguh, mengabaikan kepentingan pribadi, agar bisa berakhir dengan baik.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum. KPU kini dituntut lebih profesional.
Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP karena perkara asusila. Perkara dugaan asusila diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda. Dalam pokok aduan perkara, Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT. DKPP menyatakan Hasyim melanggar kode etik dan tak menjaga asas profesionalitas dengan memaksa korban untuk berhubungan badan pada 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di Amsterdam, Belanda. Hasyim memberikan perlakuan istimewa kepada CAT (Kompas, 4/7/2024).