logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKompolnas Berujung Naas
Iklan

Kompolnas Berujung Naas

Independensi Kompolnas sudah direbut sejak masa pemilihan anggota pansel.

Oleh
MUHAMMAD KEVIN SETIO HARYANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dbsJ172YYp6WXGD-G9y6mMkare0=/1024x636/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F10%2F21%2F55273013-093d-4439-9559-fb51cdcb6388_jpg.jpg

Melalui Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan anggota panitia seleksi untuk memilih anggota Kompolnas yang baru. Pengumuman sembilan nama anggota pansel tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto pada Jumat (21/6/2024) di kantor Kemenko Polhukam.

Kompolnas memang didesain untuk mengawasi kinerja kepolisian (Pasal 3 Perpres No 17/2011). Namun, tampaknya, fungsi tersebut sulit direalisasikan mengingat kontroversi sejak masa pemilihan anggota panselnya. Pada dasarnya, tidak ada persyaratan untuk dapat menjadi anggota pansel, selain bahwa ia murni ditunjuk oleh Presiden berdasarkan usul Menko Polhukam (lihat Pasal 29 Ayat 2 Perpres No 17/2011). Kenyataan tersebut lantas menimbulkan pertanyaan domino, sejauh mana independensi Kompolnas dalam mengawasi kepolisian apabila sejak penetapan anggota panselnya telah didominasi oleh pemerintah?

Editor:
YOHANES KRISNAWAN
Bagikan