Apakah Kewarganegaraan Ganda Diperlukan?
Hal yang diperlukan ialah kemudahan bagi orang yang ingin berkontribusi positif bagi Indonesia, eks WNI atau bukan.
Tema kewarganegaraan ganda mengemuka kembali setelah Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan memberikan sambutan di depan petinggi Microsoft Asia dalam acara Microsoft Build: AI Day di Jakarta beberapa waktu lalu. Dia memberikan sinyalemen adanya kemungkinan bagi eks warga negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan kembali status WNI tanpa harus meninggalkan kewarganegaraannya saat ini asalkan memiliki kemampuan tertentu.
Sontak pernyataan ini mendapatkan respons positif dari diaspora Indonesia, WNI dan eks WNI yang menetap di luar negeri. Dalam kaitan itu, penulis ingin meninjau kritis perlu atau tidaknya dwikewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda di Indonesia.