Pemerintahan
Pakem Usia Kepala Pemerintahan Daerah
Terkait pemberlakuan syarat usia calon KPD, kiranya tetap dihitung dari waktu pendaftaran calon, bukan saat pelantikan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F06%2F25%2F44e0932b-eb3c-4326-8c51-367b1e27f3d9_jpg.jpg)
Ilustrasi
Sebagai pemimpin pemerintahan yang bakal bertanggung jawab mengurus orang banyak di suatu daerah, dengan penduduk tak sedikit, puluhan ribu hingga puluhan juta, tak pelak lagi syarat usia seorang kandidat diperlukan.
Makna usia bagi seorang kepala pemerintahan daerah (KPD) bukan hanya sekadar angka numerik biologis, melainkan juga pertanda kematangan kepemimpinan dan jam terbang yang dimilikinya dalam mengarungi lika-liku mengurus aneka kepentingan masyarakat yang dipimpinnya.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Pakem Usia Kepala Pemerintahan Daerah".
Baca Epaper Kompas