logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊOrmas Keagamaan, Godaan...
Iklan

Ormas Keagamaan, Godaan Tambang, dan Pertobatan Ekologis

Masuknya ormas keagamaan dalam pertambangan dikhawatirkan memperdalam krisis lingkungan dan memperuncing konflik sosial.

Oleh
AHMAD ARIF
Β· 1 menit baca
Ahmad Arif
SALOMO

Ahmad Arif

Pemerintah telah menerbitkan peraturan untuk memberi prioritas kepada organisasi masyarakat atau ormas keagamaan sebagai penerima penawaran izin tambang. Peraturan ini menuai kontroversi. Bukannya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, masuknya ormas keagamaan dalam pertambangan dikhawatirkan memperdalam krisis lingkungan hidup dan memperuncing konflik sosial.

Prioritas kepada ormas keagamaan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara, pasal 83A. Pasal itu menyebut wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan