”Kepentingan Umum” dalam Pengadaan Tanah PSN
Penyerahan aspek mendasar seperti tanah kepada mekanisme pasar justru dapat membahayakan keberlanjutan masyarakat.
![Para perempuan membawa spanduk penolakan relokasi terkait Rempang Eco City saat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meninjau Kampung Tanjung Banun, Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (6/10/2023).](https://cdn-assetd.kompas.id/sutdmDhNwCZDbPJPDkxysfu3wmA=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F08%2F2b8ad77e-d989-46ff-9d18-13c59487ffa8_jpg.jpg)
Para perempuan membawa spanduk penolakan relokasi terkait Rempang Eco City saat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meninjau Kampung Tanjung Banun, Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (6/10/2023).
Perihal kepentingan umum hampir selalu jadi permasalahan yang mengiringi perampasan lahan dengan dalih proyek strategis nasional atau PSN. Sejauh mana terma ”kepentingan umum” dapat digunakan dan kepada siapa saja tema tersebut dapat disematkan sehingga berpengaruh dalam pengadaan tanah.
Konsepsi ”kepentingan umum” dalam pengadaan tanah di Indonesia dijelaskan lewat Undang-Undang No 12 Tahun 2012. Kepentingan umum dijelaskan sebagai kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang diwujudkan oleh pemerintah guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.