logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊApa Betul Kenaikan UKT Batal?
Iklan

Apa Betul Kenaikan UKT Batal?

Meski besaran uang kuliah tunggal dan iuran pengembangan institusi bervariasi, hal itu tetap memberatkan.

Oleh
AL SYIFA RACHMAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JEGRtDDBzZfQ8C6OJFEn85jAUpA=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F20%2F1ea1b076-d33d-424d-ba87-fdc20f71bb67_jpg.jpg

Senin (27/5/2024), Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat edaran yang cukup membuat lega, yakni mengenai pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal dan iuran pengembangan institusi tahun akademik 2024/2025.

Namun, surat edaran tersebut juga menimbulkan asumsi bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak serius dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terlihat dari poin 2 huruf b surat edaran tersebut yang intinya rektor mengajukan kembali tarif uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) tahun akademik 2024/2025 dengan ketentuan pengajuan dilakukan ”sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek No 2/2024”.

Editor:
YOVITA ARIKA, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan