logo Kompas.id
OpiniApa Betul Kenaikan UKT Batal?
Iklan

Surat Pembaca

Apa Betul Kenaikan UKT Batal?

Meski besaran uang kuliah tunggal dan iuran pengembangan institusi bervariasi, hal itu tetap memberatkan.

Oleh
AL SYIFA RACHMAN
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/JEGRtDDBzZfQ8C6OJFEn85jAUpA=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F20%2F1ea1b076-d33d-424d-ba87-fdc20f71bb67_jpg.jpg

Senin (27/5/2024), Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat edaran yang cukup membuat lega, yakni mengenai pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal dan iuran pengembangan institusi tahun akademik 2024/2025.

Namun, surat edaran tersebut juga menimbulkan asumsi bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak serius dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terlihat dari poin 2 huruf b surat edaran tersebut yang intinya rektor mengajukan kembali tarif uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) tahun akademik 2024/2025 dengan ketentuan pengajuan dilakukan ”sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek No 2/2024”.

Editor:
YOVITA ARIKA, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Apa Betul Kenaikan UKT Batal?".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...