Iklan
Memperkuat Tata Kelola Perbankan
Meski tak menimbulkan guncangan, otoritas keuangan perlu menaruh perhatian serius likuidasi BPR.
![Ilustrasi](https://cdn-assetd.kompas.id/bxUkncCGxZk8FQrh_1g-FQ1Do-c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F28%2Fc6df6591-b020-4371-b9c4-c33b434704c8_jpg.jpg)
Ilustrasi
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin 12 bank pada lima bulan pertama 2024. Bank yang jadi korban semuanya bank perekonomian rakyat. Bank kecil dari sisi volume usaha dengan wilayah dan cakupan operasional sangat terbatas.
Bank perekonomian rakyat (BPR) yang ditutup juga tak lebih dari satu persen dari total BPR yang beroperasi di seluruh Indonesia yang mencapai 1.566 BPR/S per Maret 2024. Jumlah dana masyarakat yang dibayarkan juga relatif kecil sehingga tidak sampai mengganggu kondisi keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).