logo Kompas.id
OpiniLaik Jalan Harga Mati
Iklan

Surat Pembaca

Laik Jalan Harga Mati

Mengapa masih banyak kendaraan tidak laik jalan melenggang di jalan raya?

Oleh
BENIDIKTUS SUSANTO
· 0 menit baca
Anak-anak mengamati bus yang rusak akibat kecelakaan yang diparkir di Terminal Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). Bus yang membawa rombongan dari SMK Lingga Kencana, Depok, ini  terguling dalam perjalanan pada Sabtu (11/5/2024) petang dan menewaskan 11 orang.
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Anak-anak mengamati bus yang rusak akibat kecelakaan yang diparkir di Terminal Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). Bus yang membawa rombongan dari SMK Lingga Kencana, Depok, ini terguling dalam perjalanan pada Sabtu (11/5/2024) petang dan menewaskan 11 orang.

Miris, perayaan kelulusan berakhir tragis. Riuh berita kecelakaan yang dialami rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana seolah memutar kaset lama berulang-ulang. Lagi-lagi kecelakaan angkutan umum, lagi-lagi masalah kelaikan kendaraan.

Kewajiban laik jalan bagi semua kendaraan di jalan raya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk kendaraan tidak bermotor. Lalu, mengapa masih banyak kendaraan tidak laik jalan melenggang di jalan raya?

Editor:
YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Laik Jalan Harga Mati".

Baca Epaper Kompas
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...