Surat Pembaca
Laik Jalan Harga Mati
Mengapa masih banyak kendaraan tidak laik jalan melenggang di jalan raya?
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F12%2Ffdd5b570-b636-4b0b-9a4e-253edf3403e2_jpg.jpg)
Anak-anak mengamati bus yang rusak akibat kecelakaan yang diparkir di Terminal Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). Bus yang membawa rombongan dari SMK Lingga Kencana, Depok, ini terguling dalam perjalanan pada Sabtu (11/5/2024) petang dan menewaskan 11 orang.
Miris, perayaan kelulusan berakhir tragis. Riuh berita kecelakaan yang dialami rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana seolah memutar kaset lama berulang-ulang. Lagi-lagi kecelakaan angkutan umum, lagi-lagi masalah kelaikan kendaraan.
Kewajiban laik jalan bagi semua kendaraan di jalan raya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk kendaraan tidak bermotor. Lalu, mengapa masih banyak kendaraan tidak laik jalan melenggang di jalan raya?
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Laik Jalan Harga Mati".
Baca Epaper Kompas