logo Kompas.id
›
Opini›Berantas Mafia Tanah hingga...
Iklan

Surat Pembaca

Berantas Mafia Tanah hingga Tuntas

Modus licik mafia tanah merayu pemilik tanah dengan membantu pembuatan sertifikat melalui BPN.

Oleh
SURATNO
· 1 menit baca
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono memberikan keterangan tentang kasus praktik mafia tanah di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang menimbulkan kerugian hingga Rp 300 miliar, Jumat (26/4/2024).
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono memberikan keterangan tentang kasus praktik mafia tanah di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang menimbulkan kerugian hingga Rp 300 miliar, Jumat (26/4/2024).

Membaca berita di Kompas edisi 6 Maret 2024 tentang keberhasilan Satgas Antimafia Tanah dalam lima tahun terakhir yang mampu menyelesaikan 328 kasus sangat membanggakan.

Sejak Agus Harimurti Yudhoyono dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), gebrakan demi gebrakan terus dilakukan untuk memberantas mafia tanah. Salah satu tindakan pemberantasan mafia tanah, misalnya, pada kasus yang terjadi di Kendari pada 26 April 2024 yang merugikan negara hingga Rp 300 miliar. Pemberantasan mafia tanah menjadi sangat penting karena mafia tanah berdampak negatif terhadap masyarakat, juga merugikan negara.

Editor:
YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Berantas Mafia Tanah hingga Tuntas".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...