logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊUrgensi Pembaruan KUHAP
Iklan

Urgensi Pembaruan KUHAP

Perma Nomor 1/2024 memberi secercah harapan bagi pemidanaan yang tak hanya bertumpu pada penghukuman terhadap terdakwa.

Oleh
ALBERT ARIES
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Progresif mungkin kata yang cukup tepat untuk menggambarkan gebrakan Mahkamah Agung dalam menerbitkan Peraturan MA atau Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perma ini memberikan secercah harapan bagi pemidanaan yang tak hanya bertumpu pada penghukuman terhadap terdakwa, tetapi juga bagaimana kepentingan pemulihan korban, dan pertanggungjawaban terdakwa melalui pendekatan keadilan restoratif.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan