Hukum Pidana
Urgensi Pembaruan KUHAP
Perma Nomor 1/2024 memberi secercah harapan bagi pemidanaan yang tak hanya bertumpu pada penghukuman terhadap terdakwa.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F17%2Ffd5fc68f-9dcb-4032-8f6c-31abdba4190c_jpg.jpg)
Ilustrasi
Progresif mungkin kata yang cukup tepat untuk menggambarkan gebrakan Mahkamah Agung dalam menerbitkan Peraturan MA atau Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Perma ini memberikan secercah harapan bagi pemidanaan yang tak hanya bertumpu pada penghukuman terhadap terdakwa, tetapi juga bagaimana kepentingan pemulihan korban, dan pertanggungjawaban terdakwa melalui pendekatan keadilan restoratif.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Urgensi Pembaruan KUHAP".
Baca Epaper Kompas