Masalah Pemajuan Kebudayaan
Pemerintah ingin menjadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan. Sayangnya, kebudayaan belum jadi sektor primadona.

Pencapaian penting pemerintahan Jokowi dalam bidang kebudayaan adalah berhasil menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Melalui UU ini, kebudayaan sedemikian rupa dikuantifikasi, tanpa mengabaikan aspek kualitatifnya sehingga menjadi praktis bagi kepentingan kebijakan.
Berdasarkan UU Pemajuan Kebudayaan, dokumen pemajuan kebudayaan yang paling dasar adalah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Dokumen ini disusun secara berjenjang oleh kabupaten/kota dan provinsi hingga menjadi strategi kebudayaan dan selanjutnya masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.