logo Kompas.id
OpiniMasalah Pemajuan Kebudayaan
Iklan

Masalah Pemajuan Kebudayaan

Pemerintah ingin menjadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan. Sayangnya, kebudayaan belum jadi sektor primadona.

Oleh
ANDI SUMAR KARMAN
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/vcRCMyA3dzktmvhlm46k6I8J6Wc=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F19%2Fa8eb3f65-84f6-4e92-a6b5-d6297f831a03_jpg.jpg

Pencapaian penting pemerintahan Jokowi dalam bidang kebudayaan adalah berhasil menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Melalui UU ini, kebudayaan sedemikian rupa dikuantifikasi, tanpa mengabaikan aspek kualitatifnya sehingga menjadi praktis bagi kepentingan kebijakan.

Berdasarkan UU Pemajuan Kebudayaan, dokumen pemajuan kebudayaan yang paling dasar adalah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Dokumen ini disusun secara berjenjang oleh kabupaten/kota dan provinsi hingga menjadi strategi kebudayaan dan selanjutnya masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Terpopuler