Visa Resmi untuk Jemaah Haji
Para calon anggota jemaah haji tahun 1445 Hijriah diimbau untuk menggunakan jalur resmi dengan visa Kerajaan Arab Saudi.
Soal penggunaan visa resmi haji itu diingatkan oleh Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah saat diterima Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (30/4/2024). Disebutkan, jemaah yang bisa melaksanakan ibadah haji adalah jemaah yang memiliki visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Fatwa ulama Saudi tidak membolehkan visa di luar prosedural untuk melaksanakan ibadah haji (Kompas, 30 April 2024).
Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya masyarakat yang mencoba menembus pemberangkatan haji tanpa melalui jalur kuota resmi yang dikelola Kementerian Agama RI. Mereka mungkin ambil celah di tengah antrean daftar pergi haji yang memang cukup panjang, bahkan mencapai belasan tahun. โPasarโ ini rentan dimainkan oknum biro perjalanan haji dan umrah demi ambil untung.