Hukum
Mengidulfitrikan Penegakan Hukum
Agar negara bisa selamat, hukum harus diidulfitrikan ke sukmanya, yakni keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran.
![Ilustrasi](https://assetd.kompas.id/l3ZEeXoYXnZVhT5KB3gmgxC_7lU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F28%2Feac9f173-0b05-4438-888d-e03ae1e7920d_jpg.jpg)
Ilustrasi
Ungkapan ”mengidulfitrikan penegakan hukum” dimaksudkan untuk menyatakan ”menyucikan penegakan hukum agar bisa meraih kembali sukmanya”. Artinya, kembali ke fitrah dan filosofi, mengapa manusia berhukum.
Sampai hari ini, kita masih berada di bulan Syawal 1445 H, berada pada suasana Lebaran, menyusul hari raya Idul Fitri yang jatuh pada Rabu, 10 April 2024. Di mana-mana masih banyak diadakan acara syawalan, Lebaran, atau halalbihalal yang di dalam ritualnya selalu ada ucapan ”Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin”.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Mengidulfitrikan Penegakan Hukum".
Baca Epaper Kompas