Pembangunan Papua, Konflik, dan Kekerasan
Pembangunan Papua yang dilaksanakan di era otonomi khusus masih kental berbalut konflik dan kekerasan.
Pembangunan Papua yang dilaksanakan di era otonomi khusus masih kental berbalut konflik dan kekerasan. Pendekatan keamanan masih lebih dominan dibandingkan pendekatan kesejahteraan. Padahal, pemerintah telah merevisi UU Otonomi Khusus, yakni UU No 21/2001 juncto UU No 2/2021), dengan paket peraturan pelaksanaannya.
Peraturan pelaksanaannya meliputi PP No 106/2022 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan PP No 107/2022 tentang Pengelolaan Dana Otsus dan Rencana Induk Papua, serta Perpres No 121/2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Perpres No 24/2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan (Renduk) Papua.