Iklan
”Amicus Curiae”
”Amicus curiae” telah menjadi istilah internasional. Istilah ini dapat dipakai tanpa transkripsi, juga transliterasi.
Akhir-akhir ini amicus curiae menjadi istilah di bidang hukum yang sering kita dengar dan kita baca di media massa dan media sosial. Terjemahan istilah dalam bahasa Latin ini ialah sahabat pengadilan. Namun, ada juga— misalnya Butet Kartaredjasa—yang menyebutnya sahabat persidangan.
Di kamus, misalnya Reader’s Digest, amicus curiae diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi friend of the court, dan ditakrifkan sebagai ’one who advises or asked to advise a court upon a pending cause—atau case?—to which he is not a party’.