logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊAgar Alokasi Dana THR Tepat...
Iklan

Agar Alokasi Dana THR Tepat Guna dan Sasaran

Dana THR tidak hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif di hari raya, tetapi juga untuk investasi.

Oleh
ANAK AGUNG NGURAH JAYA KUSUMA, OTORITAS JASA KEUANGAN
Β· 1 menit baca
Pengunjung memilih produk alas kaki di sebuah pusat perbelanjaan di Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/4/2024). Dalam masa Lebaran biasanya terjadi lonjakan belanja masyarakat yang didukung cairnya gaji dan tunjangan hari raya atau THR.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Pengunjung memilih produk alas kaki di sebuah pusat perbelanjaan di Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/4/2024). Dalam masa Lebaran biasanya terjadi lonjakan belanja masyarakat yang didukung cairnya gaji dan tunjangan hari raya atau THR.

Menjelang Idul Fitri, tentu Anda memiliki berbagai rencana. Ada yang akan pulang ke kampung halaman dan bertemu dengan sanak saudara, pelesiran ke obyek wisata yang baru atau menikmati waktu liburan di rumah. Apa pun rencana yang Anda miliki, tentu pembayaran fasilitas tunjangan hari raya atau THR menjadi momen yang ditunggu. Bahkan, pencairan THR dilakukan beberapa hari sebelum hari raya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 3 mengatur bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan