Revitalisasi Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Pilihan
Pramuka perlu mencari format baru agar mendapatkan minat dari siswa dan berkompetisi dengan ekstrakurikuler lainnya.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 menempatkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler, wajib disediakan oleh sekolah. Namun, Pramuka bukan lagi menjadi ekstrakurikuler wajib bagi siswa, melainkan pilihan alias sukarela. Keterangan siaran pers Kemendikbudristek mengenai hal ini juga menjelaskan model blok yang mewajibkan perkemahan, kini menjadi tidak wajib.
Kebijakan ini tentu menimbulkan pertanyaan apabila dalam satu sekolah tersebut tidak ada yang tertarik mengikuti ekstrakurikuler Pramuka, apakah sekolah tetap menyediakan? Apalagi, dalam sejarah panjang Pramuka yang sudah berumur lebih dari 62 tahun, ekstrakurikuler Pramuka terus mengalami kemunduran.